Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keberatan Uang Pengganti, Bulyan Royan Ajukan PK

Ferdinan , Jurnalis-Selasa, 02 Juni 2009 |18:09 WIB
Keberatan Uang Pengganti, Bulyan Royan Ajukan PK
A
A
A

JAKARTA - Terpidana kasus suap dalam pengadaan kapal patroli Departemen Perhubungan, Bulyan Royan, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.  

Bulyan menyatakan keberatan atas putusan hakim di pengadilan sebelumnya. "Sudah kami ajukan tadi," ujar kuasa hukumnya, Safriyanto Refa saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (2/6/2009).

Refa menilai hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi keliru saat memutus perkara kliennya. Menurut dia, uang pengganti sebesar Rp2 miliar, seharusnya tidak boleh dibebankan kepada Bulyan. "Uang itu kan bukan uang negara," katanya.

Dia menambahkan pasal 12a Undang-undangNo 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digunakan untuk menyeret Bulyan dinilai tidak tepat . Pasal ini berbunyi, pegawai negeri menerima hadiah untuk menggerakan sesuatu dalam jabatannya. "Padahal tidak ada pengaruh Bulyan terhadap tender kapal patroli di Dephub," tegasnya.

Dalam vonis di Pengadilan Tipikor 18 Maret lalu, Bulyan dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp350 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Hakim menilai dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kapal patroli di Dephub.

(Dadan Muhammad Ramdan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement