JAKARTA - Pejabat Departemen Perhubungan yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan, Djoni Anwir Algamar divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Selain Djoni, terdakwa kedua yang juga pejabar Dephub, Tansean Parlindungan Malau juga divonis namun sedikit lebih ringan yaitu dua tahun enam bulan.
Majelis hakim menyatakan, keduanya terbukti menerima suap dalam proyek pengadaan kapal patroli di Dephub pada 2008.
“Terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” Ketua Majelis Hakim Jupriyadi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (4/2/2010).
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yaitu Djoni dituntut lima tahun penjara. Sedangkan Tansean dituntut empat tahun penjara.
Selain divonis penjara, kedua terdakwa dikenai denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni keduanya melakukan perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa I dan II berprestasi di lingkungan pemerintah.
Menanggapi vonis ini, Djoni menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara Tansean menerima putusan majelis hakim. Begitu pula JPU yang mengaku masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
(Lusi Catur Mahgriefie)