JAKARTA - Istri almarhum Munir, Suciwati menganggap putusan bebas terhadap Muchdi PR atas kasus kematian Munir, sangat sarat dengan intervensi. Dia pun mempertanyakan kredibilitas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Putusan bebas Muchdi ada intervensi sistematis dan kami mempertanyakan kredibilitas putusan PN Selatan yang membabaskan Muchdi atas pembunuhan Munir karena majelis hakim telah bersikap parsial dengan memilih fakta-fakta yang menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan," ujar Suciwati saat konferensi pers di Kantor Kontras, Jakarta, Kamis (1/1/2009).
Pemilahan fakta itu antara lain adalah hakim lebih mempercayai keterangan terdakwa Pollycarpus, dari pada alat bukti yang ada, padahal Pollycarpus adalah terpidana yang secara moral tidak dapat dipercaya keterangannya.
"Ada juga pencabutan BAP oleh beberapa saksi karena adanya tekanan-tekanan dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Kalau keterangan itu tidak dicabut, dapat memperkuat alat bukti yang ada," ujarnya.
Menurut Suci pembunuhan Munir merupakan kasus konspirasi namun metode pembuktian yang dilakukan oleh majelis hakim tidak cermat. Seharusnya pemeriksaan pembuktian dan pembuatan putusan didasarkan pada fakta adanya konspirasi.
"Hakim hanya memeriksa fakta-fakta yang terungkap di pengadilan secara konvensional dan menutup mata terhadap jalinan rangkaian fakta yang menunjukan adanya konspirasi tersebut," terangnya.
Sebenarnya dalam pertimbangan putusan, terbukti adanya keterlibatan BIN yang melakukan penyalahgunaan kekuasan sehingga seharusnya menjadi titik tolak untuk mencari lebih lanjut akar penyalahgunaan kekuasaan untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir.Selain itu hakim dianggap membiarkan berlangsungnya suasana persidangan yang intimidatif.
Demikian Komite Solidaritas Aksi untuk Munir (Kasum) meminta jaksa agung agar memastikan kasasi dengan kembali menggali fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa lainnya seperti Pollycarpus dan Indra Setiawan. Kasum juga meminta presiden memberikan perhatian penuh atas perkembangan kasus ini.
Sementara itu Dadang Trisasongko dari Kasum, mengatakan pihaknya berencana mengajukan kasus ini ke Komisi Yudisial untuk menganalisa putusan pembebasan Muchdi itu. "Sebab saya melihat kasus ini diperiksa secara tidak professional karena hakim tidak berintegritas," terangnya.
Dia juga menuding dukungan politik SBY-JK dalam kasus ini lemah sehingga banyak saksi-saksi yang tidak dapat dihadirkan.
Dalam konferensi itu, Suciwati menunjukkan poster berlatar belakang merah dan bergambar wajah mantan Kepala BIN Hendropriyono dan Muchdi PR yang mengapit gambar Pollycarpus.
"Kami minta dukungan masyarakat siapapun yang kenal foto ini dan mengetahui bahwa mereka berhubungungan satu sama lain, dan mengetahui info penting lainnya untuk mengungkap kasus ini demi rasa keadilan, bisa menghubungi kami. Kami minta bantuan dari masyakarat," tegas Suciwati.
(Fitra Iskandar)