JAKARTA - Pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB di hari kedua, tetap diwarnai dengan keterlambatan sejumlah siswa, Selasa (6/1/2009).
Di SMA Negeri 6 Jakarta di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, siswa yang terlambat datang ke sekolah, mendapat hukuman untuk tidak mengikuti proses belajar mengajar. Mereka diminta kembali pulang ke rumah. Beberapa siswa tersebut berjalan meninggalkan gerbang sekolah.
Salah satunya Sizkia Sadiki, siswa kelas II IPS. Dia tiba di sekolah pukul 07.00 WIB, 30 menit telat dari jam yang diberlakukan. Keterlambatannya dikarenakan dia harus menempuh rute dari Bintaro menuju Kebayoran Baru yang dikenal macet.
"Saya bangun pukul 05.00 WIB dan berangkat dari rumah pukul 06.00 WIB menumpang angkutan umum. Sampai sekolah masih terlambat juga," kata dia.
Sizkia mengaku setelah pemberlakuan jam sekolah yang baru, dirinya masih beradaptasi. Biasanya dia berangkat lebih dari pukul 06.00 WIB. Menurutnya, jam masuk sekolah yang terlalu pagi telah memberatkan sejumlah siswa yang rumahnya jauh.
"Belum lagi saya harus mengikuti les tambahan usai pulang sekolah. Jadi agak capek dan tidurnya tidak bisa lebih sore," tambah Sizkia.
Berbeda dengan Tami, siswa kelas 10-7 di SMA Negeri 6. Dia tidak keberatan dengan jam masuk sekolah yang lebih pagi. Namun, dia mensyaratkan agar jam pulang sekolah bisa lebih cepat dari biasanya pukul 15.30 WIB.
Tami mengaku berangkat ke sekolah diantar sopir pribadi dari rumahnya di kawasan Cilandak. Dia mengaku dua hari ini datang tepat waktu ke sekolah.
"Jalanannya memang macet, jadi pintar-pintar kita untuk pulang lebih cepat dan tidur lebih sore," ujarnya.
Dari pantauan okezone di lapangan, sejumlah siswa di sebuah SMA yang datang terlambat, memilih meninggalkan sekolah. Tapi, mereka tidak kembali ke rumah, melainkan pergi ke tempat karaoke. Nah, lho?
(Novi Muharrami)