JAKARTA - Pelaporan tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Desa Tertinggal (PDT), Made Astawa Rai, terhadap dua rekannya yang dituding melakukan kesaksian palsu, ditegaskan tidak akan mempengaruhi penyidikan kasus.
"Itu tidak mempengaruhi terhadap penyidikan yang sedang berjalan. Boleh-boleh saja, itu kan hak dari setiap warga negara yang merasa haknya dilanggar. Itu biasa-biasa saja enggak ada masalah," tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2009).
Dalam pelaporan ke Mabes Polri tadi siang, Astawa melaporkan pejabat Pembuat Komitmen Thomas Anjarwanto dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Ismanto Sulaksmono, atas kesaksiannya ke penyidik Kejaksaan Agung yang menyebutkan dirinya telah menerima Rp440 juta dalam proyek PDT.
Selain itu kedua rekannya juga bersaksi memberikan Rp250 juta, saat ibunda Astawa meninggal dunia. Selain Astawa juga menerima uang dari mereka saat akan berangkat ke Papua, Nusa Tenggara Barat, Bali, dan Lebaran 2006.
Sementara itu, menanggapi akan adanya penumpukan kasus yang masih terkait dengan kasus dugaan korupsi PDT, Jasman mengaku tidak khawatir dan tidak berpengaruh terhadap kasus utamanya.
"Nanti semua perkara bermuara ke sini, dimasukkan ke Kejagung. Jika secepatnya mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), jaksa bisa segera melakukan koordinasi," tukasnya.
(Hariyanto Kurniawan)