JAKARTA - Pjs Kepala Divisi Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (PT RNI) periode 2001-2004 mengaku telah menerima uang sebesar Rp175 juta, dari terdakwa dugaan korupsi gula impor, Ranendra Dangin.
"Saya terima Rp175 juta dari Pak Ranendra. Kata beliau, uang itu sebagai bonus," kata Mulyono saat bersaksi untuk terdakwa Ranendra Dangin di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (20/4/2009).
Dia menuturkan, sejumlah anggota tim keuangannya juga ikut menerima uang dari terdakwa yang juga merupakan Direktur Keuangan PT RNI. Mereka di antaranya Agus Subekti, Adam Saputra, M Najib, dan Bambang Adi.
Mulyono sendiri telah mengembalikan secara langsung uang yang dia terima kepada Ranendra. "Saya kembalikan Rp150 juta. Adanya cuma itu," tandasnya.
Dia juga menjelaskan, pengadaan proyek gula impor putih tersebut dibuat ke dalam dua kontrak kerja sama pada Maret dan November 2003. Dalam surat kontrak tersebut tertuang rincian biaya operasional yang terdiri atas biaya sewa gudang, biaya distribusi, dana revitalisasi, dan biaya keamanan. Untuk menampung uang dari biaya tersebut kemudian dibuat escrow account (rekening penampung).
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari adanya dugaan penggelapan dana pajak dan biaya operasional proyek gula putih impor PT RNI dan Perum Bulog tahun 2003.
Ranendra sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengambil dan menggunakan dana biaya operasional PT RNI, dari biaya distribusi rekening bersama senilai Rp250 juta. Dia juga mencairkan dana keuntungan hasil penjualan gula kristal putih impor antara PT RNI dan Perum Bulog senilai Rp974 juta.
Kemudian, jaksa juga menilai terdakwa melakukan pemindahbukuan dana pengurusan dokumen pajak cacat dari rekening PT RNI sebesar Rp3,4 miliar periode Desember 2003 hingga Januari 2004. Secara keseluruhan, Ranendra diduga mengambil keuntungan pribadi senilai Rp3,8 miliar.
Sidang akan dilanjutkan pada 27 April mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi, salah satunya Mantan Direktur Utama PT RNI, Rama Prihandana.
(Lusi Catur Mahgriefie)