KUDUS - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kudus KH Syafiq Nashan menegaskan, keberadaan situs jejaring sosial facebook tidak perlu diharamkan. Sebab, situs pertemanan tersebut sampai sekarang masih memiliki banyak manfaat dibandingkan dari sisi mudharatnya. Bahkan, pihaknya juga tidak keberatan jika MUI Kudus dilengkapi dengan facebook.
"Situs ini banyak manfaatnya. Dapat digunakan untuk mempererat silaturahim, menambah teman, menyampaikan informasi ke khalayak umum, atau bahkan menyosialisasikan fatwa-fatwa demi kemaslahatan umat. Dengan demikian, facebook tidak perlu diberikan fatwa haram. Sebab, kalau diharamkan, hal-hal di facebook yang sebenarnya tidak haram malah menjadi haram karena fatwa tersebut," kata Syafiq Nashan kepada wartawan di Kudus, Jawa Tengah, Senin (25/5/2009).
Meski demikian, dia menilai bahwa facebook seperti senjata bermata dua. Hal ini tergantung dari siapa yang menggunakannya. Apabila untuk hal-hal kebajikan tentunya harus didukung. Begitu juga sebaliknya, jika pengguna facebook memanfaatkan situs ini untuk hal-hal negatif, hal itu harus dilarang.
Disinggung mengnai fatwa haram yang dikeluarkan kiai-kiai Jawa Timur terhadap facebook, Syafik menyatakan fatwa itu hanya sebatas penguat saja. Artinya, jangan sampai hal-hal yang diharamkan agama dilakukan dengan menggunakan facebook.
Diketahui sebelumnya, ulama-ulama di Jatim mengharamkan penggunaan jejaring sosial dunia maya seperti Facebook, Friendster, dan chatting yang menyimpangi syariat agama Islam. Forum Bahtsul Masail yang dipandu sembilan ustaz dan lima musahih ini hanya memperbolehkan penggunaan fasilitas dunia maya untuk muamalah atau jual beli, dakwah atau syiar agama Islam, Tabliq dan khitbah atau untuk melamar (perjodohan). Di luar ketentuan itu, forum Bahtsul Masail khawatir Facebook dan sejenisnya akan digunakan untuk kegiatan yang bersifat iseng dan pornografi.
(M Budi Santosa)