JAKARTA - Status Prita Mulyasari, Ibu rumah yang ditahan lantaran dianggap mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, berubah menjadi tahanan kota, Rabu kemarin. Kendati demikian kasusnya terus mengelinding dan hari ini akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Ya, hari ini pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang," ujar kuasa hukum RS Omni Internasional Heribertus Hartojo kepada okezone Kamis (4/6/2009).
Menurut Heri, pihaknya sudah menyerahkan semua bukti yang dianggap mencemarkan nama baik RS Omni. "Kita sudah serahkan semuanya, jadi kita tinggal nunggu hasilnya di persidangan," imbuhnya.
Ditanya komentarnya soal perubahan status Prita, Heri mengaku menghormati putusan tersebut. "Pada dasarnya kita ikut berempati. Kita cuma ingin kejelasan status hukum serta bukti-bukti yang jelas mengenai tuduhan itu," sambungnya.
Seperti diketahui, RS Omni Internasional merasa nama baiknya tercemar gara-gara email Prita tersebar di banyak milis. Omni keberatan dengan isi email Prita yang menurut mereka telah menyebut adanya penipuan yang dilakukan RS Omni Internasional.
(Dede Suryana)