TANGERANG- Setelah menanti selama lima tahun, akhirnya Prita Mulyasari, menerima salinan putusan bebas dari Mahkamah Agung (MA). Prita diseret ke meja hijau atas tuduhan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.
Bersama tim pengacara OC Kaligis yang diwakili oleh Slamet Juwono, Prita mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, untuk mengambil salinan putusan pada Selasa (7/5/2013).
"Alhamdulillah sujud syukur, akhirnya saya pegang salinan resmi putusan Peninjauan Kembali (PK) saya. Yang menyatakan saya bebas dari segala tuduhan yang sudah 5 tahun ini saya alami," kata Prita.
Sementara itu, Slamet Juwono, pengacara Prita mengatakan, setidaknya ada 41 lembar salinan putusan PK dari MA yang diterima kliennya.
"Pertama, menetapkan terpidana Prita Mulyasari tersebut di atas tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," ujar Slamet.
Kedua, membebaskan terpidana oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut. Ketiga, memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
"Surat putusan ini sudah turun sejak September 2012, namun baru sampai ditangan kami pada hari ini, 7 Mei 2013," tambahnya.
(Tri Kurniawan)