TANGERANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Riyadi mengatakan, keputusan perdata bebas terdakwa pencemaraan nama baik Prita Mulyasari oleh Mahkamah Agung (MA) keliru.
Keputusan perkara perdata itu, seharusnya dimenangkan oleh pihak RS dan bukan Prita, karena pada tingkat kasasi pidana. MA menyatakan, tindakan Prita terbukti bersalah, telah melakukan pencemaran nama baik.
"Ada kesalahan putusan pada perkara perdata Prita. Karena ada pertentangan putusan," jawab Riyadi, atas pembacaan memori PK kuasa hukum Prita, di PN Tangerang, Kamis (18/8/2011).
Pernyataan Riyadi sebagai Jaksa menimbulkan kecurigaan dari tim kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono. Menurutnya, tidak pantas Riyadi bicara seperti itu dalam hak jawabnya. Sebab, yang lebih berhak mengeluarkan pernyataan itu pihak RS.
"Jika keputusan perdata PN Tangerang salah, buktikan? Jadi dia menyanksikan putusan MA. Arifin Tumpa yang memutuskan," terangnya.
(Carolina Christina)