JAKARTA - Pidato kontroversial petinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng di Makassar beberapa waktu lalu soal orang Sulawesi Selatan (Sulsel) belum saatnya jadi pemimpin, terus ditindaklanjuti Panwaslu setempat. Hari ini, Andi dipanggil Polda Sulsel.
"(Laporan) yang saya terima, Polda Sulsel memanggil yang bersangkutan (Andi) dalam dua hari ini," ujar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (10/7/2009).
Bambang meyakini, Panwaslu setempat sudah betul dalam melaksanakan tugasnya. "Itu sudah sesuai aturan, apabila bukti-bukti cukup dan di-follow up sebagai pelanggaran pidana," katanya.
Dalam laporan mereka, lanjut Bambang, juru bicara kepresidenan itu dianggap melanggar pasal 40 UU Pilpres tentang isu SARA.
"Dan mereka punya rekamannya. Kemudian oleh polisi laporan itu diterima dan diproses. Saya optimis, dalam arti unsur-unsur yang terpenuhi harus di-follow up," tutupnya.Â
(Dede Suryana)