TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kasus judi koin Bandara Soekarno-Hatta dengan terdakwa 10 bocah. Namun sidang ditunda oleh Majelis Hakim, karena Jaksa Penuntut Umum belum siap untuk membacakan tuntutannya.
Dalam sidang yang digelar selama 30 menit dan dilakukan secara tertutup itu berisi keterangan para terdakwa dan dipimpin oleh pimpin majelis hakim Ratna Pujiningtias.
Sebelum menjalani sidang para bocah itu sempat bertemu dengan Sekjen Komisi Perlindungan Anak (KPA), Arist Merdeka Sirait. Namun sidang ditunda karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak siap membacakan tuntutan.
Christine Tambunan, Asisten Manajer Bantuan Hukum dan HAM yang mendampingi para terdakwa, Selasa (21/7/2009), mengaku pasrah sidang 10 bocah tersebut tetap dilaksanakan meski telah diprotes berbagai kalangan. Menurutnya, proses persidangan harus tetap dilaksanakan karena proses hukum telah berjalan.
"Kami hanya minta (mendesak) pengadilan untuk melaksanakan sidang secara cepat dan marathon. Hal ini agar mereka (terdakwa) bisa cepat kembali ke keluarganya dan tidak memakan waktu dan biaya," kata Christine Tambunan di PN Tangerang usai persidangan.
(Hariyanto Kurniawan)