TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bersalah 10 bocah terdakwa kasus judi koin dan dinyatakan bebas bersyarat, serta dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing dibawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Â
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Retno Pudyaningtyas di ruang persidangan anak HR Purwoto Gandasubrata, Tangerang, Senin (27/7/2009).
Hakim berpendapat, jika diputus bebas tanpa syarat, para siswa berpotensi mengulangi kesalahannya. "Kalau dibebaskan tanpa syarat mereka merasa tidak bersalah," kata dia.
Sementara itu hal yang memberatkan adalah sepuluh bocah itu melakukan tindakan bermain uang tanpa seizin pemilik wilayah. Sedangkan hal yang meringankan adalah mereka bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa tidak akan melakukan perbuatannya kembali.
(Dadan Muhammad Ramdan)