JAKARTA - Gabungan para advokat dari LBH Jakarta, Institute for Democracy, and Legal Empowerment (IDEAL), serta beberapa pengacara lain, mengancam akan mendemo Polres Jakarta Utara pekan depan.
Langkah tersebut menyusul belum adanya tindakan tegas terhadap oknum anggota Polri yang melakukan kekerasan kepada pengacara Tommy Albert Tobing dan M Haris Barkah saat menjalankan tugasnya pada 27 Juli lalu.
Tommy dan Haris sempat ditahan di Mapolres Jakarta Utara karena tidak membawa kartu advokat saat mendampingi kliennya yang tengah diperiksa penyidik. Polisi saat itu tidak paham bahwa advokat tak lagi wajib membawa kartu advokat saat menjalankan tugasnya.
"Selain langkah hukum, kami akan menggelar demo pada Senin pekan depan apabila belum ada sanksi tegas kepada oknum polisi yang melakukan kekerasan," tegas Direktur IDEAL M Misbah melalui rilis kepada okezone di Jakarta, Kamis (30/7/2009).
Misbah menjelaskan UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sama sekali tidak memerintahkan anggota polisi melakukan tindakan kekerasan apalagi penyiksaan.
"Kalau kekerasan masih ada dan terjadi, itu melenceng jauh dari amanah UU dan merupakan sebuah kesalahan yang harus ditindak tegas. Apapun alasannya, tindakan itu tidak bisa dibenarkan," ungkapnya.
Dugaan kekerasan kepada advokat tak hanya dilakukan terhadap Tommy Albert Tobing dan M Haris Barkah. Ketua LBH Jakarta Asfinawati juga sempat didorong dari belakang hingga terjengkang oleh oknum polisi Polres Jakarta Utara, saat memprotes penahanan anak buahnya.
Dugaan kekerasan dilakukan oleh AKP Santosa. Asfinawati didorong saat AKP Santosa meminta beberapa pengacara LBH meninggalkan Mapolresto Jakarta Utara karena sudah malam. Asfinawati dan pengacara LBH lainnya datang ke Mapolresto karena mendengar dua pengacara LBH ditahan saat mendampingi dua saksi yaitu Wulan Aprilia dan Nurrawiyah dalam kasus kematian Haris yang tewas terbakar di Grand Garden, Cilincing, 5 Mei lalu.
Asfinawati bersama rekannya menolak meninggalkan tempat itu tanpa disertai saksi. Akibatnya terjadi cekcok yang berujung pada tindakan mendorong Asfinawati hingga jatuh.
Polres Jakarta Utara tak hanya sekali ini terlibat kasus kekerasan terhadap advokat. Pada 13 September 2008, oknum anggota Polres Jakarta Utara juga dikabarkan menganiaya advokat Dr Jazuni, SH, MH saat tengah menjalankan tugasnya.
(Muhammad Saifullah )