Prita Siapkan Senjata Pamungkas Hadapi Sidang

Lusi Catur Mahgriefie, Jurnalis
Jum'at 31 Juli 2009 07:37 WIB
Share :

JAKARTA - Menghadapi persidangan kembali kasus pencemaran nama baik, kuasa hukum Prita Mulya Sari, Syamsul Anwar mengaku telah menyiapkan bukti kuat yang menguntungkan kliennya.

"Kita tinggal menyiapkan diri bahwa Ibu Prita tidak bersalah. Kita siapkan logika hukum yang mendukung. Sebenarnya sejak dulu ada bukti yang sangat menguntungkan Ibu Prita sebagai senjata pamungkas," kata Syamsul saat dihubungi okezone, Jumat (31/7/2009).

Namun, Syamsul enggan memberi bocoran mengenai apa senjata pamungkas yang pihaknya maksudkan.

Syamsul menambahkan, hingga kini dia belum terima pemberitahuan resmi terkait pembatalan putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang oleh Pengadilan Tinggi Banten.

"Saya baru tahu dari teman-teman media. Tapi kami tetap siap, begitu pun Ibu Prita untuk menghadapi persidangan," tegas Syamsul.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Sumarno mengatakan, ada kesalahan persepsi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) terutama Pasal 54 ayat (1) dan (2) UU Nomor 11/2008, yang disangkakan terhadap Prita atas dakwaan pencemaran nama baik.

Oleh karena itu, PT Banten memutuskan membatalkan putusan sela kasus Prita. Keputusan tersebut ditetapkan sejak Senin 27 Juli lalu.

Dengan demikian, Prita kembali akan menjalani sidang lanjutan di PN Tangerang.

(Lusi Catur Mahgriefie)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya