DEPOK - Gerakan Perjuangan Rakyat untuk Keadilan (Gapura) menolak hasil pelantikan 50 anggota DPRD Kota Depok periode 2009-2014.
Gapura memprotes pelantikan tersebut lantaran tiga anggota dewan terpilih diduga menggunakan ijazah SMA palsu. Ketiga anggota legislatif tersebut adalah Ardja Djunaedi (AD) dari Partai Golkar, Ayi Nurhayati (AN) dan Sutopo (S), keduanya dari Partai Demokrat.
Koordinator Gapura, Yusuf Trilis mengatakan, ketiga anggota dewan yang diduga menggunakan ijazah palsu tersebut sudah dilaporkan ke polisi. Namun tidak ada respon hingga saat ini. "Sudah tiga bulan yang lalu kasus ini dilaporkan ke polisi tapi belum ada perkembangannya," katanya di Depok, Kamis (3/9/2009).
Yusuf menambahkan, berbagai elemen masyarakat di Kota Depok menyayangkan masalah tersebut tidak segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebab, bila ketiganya tetap dilantik justru mencoreng kewibawaan legislatif di mata eksekutif dan melunturkan harapan besar warga Depok terhadap para wakil rakyatnya.
"Ketiganya yang masih berurusan dengan polisi karena menggunakan ijazah palsu sebaiknya tidak dilantik. Jangan sampai pelantikan para anggota dewan yang baru tercoreng lantaran masih ada tiga anggotanya yang bermasalah," ujarnya.
(Dadan Muhammad Ramdan)