Dilarang Mendirikan Bangunan di Suramadu

Subairi (Koran Sindo), Jurnalis
Selasa 29 September 2009 22:32 WIB
Share :

BANGKALAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, menerapkan kebijakan baru di sepanjang akses tol Surabaya-Madura (Suramadu). Kebijakan tersebut berupa larangan mendirikan berbagai bentuk bangunan, di sepanjang akses 11,7 KM tersebut.

Larangan itu tertera jelas dalam papan iklan yang didirikan di sepanjang tol Suramadu. Isinya "Dilarang...! Mendirikan Bangunan Tanpa Izin Pemeritah Kabupaten Bangkalan Di Sepanjang Sempadan Jalan Akses Suramadu".

Tidak hanya berisi larangan saja, dalam papan iklan tersebut dipertegas adanya kebijakan berupa Peraturan Bupati (Perbup) Bangkalan, Nomor 28 Tahun 2009 tentang rancangan tata ruang wilayah. Untuk jarak garis sempadan yang bakal diberlakukan, minimal 25 meter dari bahu akses jalan tol Suramadu.

Praktis dengan adanya aturan yang tersebut, beberapa bangunan yang sudah didirikan warga, termasuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) bakal terancam. Bisa jadi bagunan tersebut akan ditertibkan dan digusur, sehingga bisa menyebabkan permasalahan baru.

Adanya larangan untuk mendirikan bangunan di sepanjang akses tol Suramadu tersebut, dibenarkan oleh anggota DPRD Bangkalan, Hatib Marzuki. Hanya saja, dia enggan berkomentar mengenai adanya larangan tersebut, hanya sebatas menyarankan agar terlebih dulu dilakukan sosialisasi sebelum memberlakukan kebijakan.

"Secara prinsip tidak masalah, asal terlebih dulu sudah dilakukan sosialisasi terhadap warga sekitar. Biar mereka tidak kaget," katanya kepada wartawan, Selasa (29/9/2009).

Sementara itu, beberapa PKL yang memiliki bangunan secara permanen merasa masih belum mengetahui adanya aturan tersebut, termasuk garis sempadan yang bakal diterapkan sekitar 25 meter dari bahun jalan. Para PKL menilai, bila hal itu diterapkan secara langsung akan merugikan pihaknya.

"Kalau aturan tersebut diberlakukan, pasti kami merasa rugi," ujar Hosnati, salah satu PKL yang mangkal secara permanen di sekitar tol Suramadu.

(TB Ardi Januar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya