JAKARTA - Keluarga Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan adanya pelecehan seksual terhadap Rani Juliani di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan bohong belaka.
Ini diungkapkan adik Antasari, Hasmulyanti Azhar, seusai sidang perdana Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (8/10/2009).
"Cerita tentang pelecehan seksual yang dibacakan dakwaan JPU itu semua bohong, nonsense, itu direkayasa. Pak Antasari tidak seperti itu. Itu terlalu rendah sekali, ini cerita apa," kata Hasmulyanti.
Hasmulyanti yang datang dengan 11 keluarga lainnya berkeyakinan, Antasari tidak melakukan perbuatan yang didakwakan JPU. "Saya yakin beliau tidak bersalah," tuturnya.
Dalam persidangan di PN Jaksel, Antasari dinilai JPU melakukan tindakan asusila terhadap Rani. JPU pun mendakwa Antasari dengan ancaman pidana Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP junto Pasal 55 ayat (1) kedua KUHP junto Pasal 340 KUHP.
(Kemas Irawan Nurrachman)