JEDDAH - Pemerintah Arab Saudi kewalahan memulangkan warga negara Indonesia yang melanggar batas izin tinggal (over stay). Kini masih ada ratusan orang yang menunggu untuk dipulangkan.
Kasus over stay bermula dari masuknya WNI ke Arab Saudi secara legal. Kebanyakan TKI illegal datang ke Arab Saudi menggunakan visa umroh.
Tetapi sampai masa berlaku visa habis, mereka tidak kunjung pulang. Belakangan diketahui, sebagian dari mereka melanjutkan sampai waktu ibadah haji, dan sebagian lagi bekerja secara ilegal.
Karena itu, kini proses masuknya WNI ke Arab Saudi diperketat. "Rupanya, karena itulah dilakukan pengetatan-pengetatan masuknya tenaga musiman (temus)," kata Didi Wahyudi, pelaksana fungsi konsuler Konsulat Jenderal RI di Jedah, Selasa 27 Oktober waktu Jeddah.
Tahun lalu saja, ungkap Didi ditemukan sekitar 24.000 TKI ilegal. Para TKI ilegal itu kini telah ditangani Pemerintah Indonesia. Mereka sudah disediakan tempat penampungan.
(Muhammad Saifullah )