JAKARTA - Tim pencari fakta (TPF) dalam kasus penahanan dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah telah terbentuk. Besok, secara formal tim ini sudah mulai bekerja.
Demikian dikatakan salah satu anggota TPF Hikmahanto Juwana di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2009).
Lantas apa yang akan dilakukan TPF sebagai langkah utama pengungkapan kasus ini?
"Kita akan lakukan verifikasi terhadap fakta dan juga proses hukum yang dilakukan terhadap Bibit dan Chandra. Apakah apa yang dilakukan dalam konteks proses hukum yang dilakukan polisi, sudah memenuhi hal-hal dan ada unsur pidananya," ujar dia.
Jika nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka proses hukum akan terus berlanjut. "Kalau tidak ada, polisi akan lebih tahu akan melakukan apa. Tapi kewenangan itu semua ada di tangan kepolisian," tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya masih menunggu undangan Kapolri Bambang Hendarso Danuri untuk mendengarkan gelar perkara karena TPF harus mengetahui aturan-aturan yang melarang mereka masuk di dalam proses tertentu, apabila tidak diundang.
"Nanti kita akan mendengarkan, melihat, dan mengamati segala sesuatu yang terkait dengan fakta, bukti, dan pasal yang digunakan. Hasil akhirnya akan direkomendasikan," tandasnya.(lsi)
(Ahmad Dani)