MOJOKERTO - Setelah tujuh hari menginap di Mapolresta Mojokerto sebagai warga biasa yang meminta perlindungan, status pemimpin aliran Ilmu Kalam Santriloka, Mbah Aan berubah.
Polisi menetapkan Mbah Aan sebagai tersangka, sore tadi (05/11/2009). Penetapan Mbah Aan itu dilakukan setelah polisi yakin jika pria yang bertempat tinggal di Kranggan Gg VI, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto itu telah melakukan penodaan agama dengan ajaran yang disebarkan. Polisi mendapatkan bukti berupa VCD dan buku ajaran Santriloka yang dibuat Mbah Aan.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP I Gede Suartika mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Mbah Aan itu setelah pihaknya melakukan tindaklanjut atas laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mojokerto atas nama Wahib Wahab.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan dari beberapa saksi, polisi yakin jika Mbah Aan telah melakukan penodaan terhadap agama, khususnya Islam. "Kami sudah memiliki bukti dan keterangan saksi yang meyakinkan," ungkap Suartika.
Penetapan tersangka juga berdasarkan pertimbangan surat dari Badan Koordinasi pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kota Mojokerto yang menyatakan jika ajaran Santriloka sesat."Tersangka kami tahan di Mapolresta Mojokerto. Dan kasus ini akan kita tuntaskan," tukasnya.
Polisi menjerat Mbah Aan dengan pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama. Dengan hukuman selama-lamanya lima tahun penjara. Kami berharap masyarakat bisa tenang. "Biarkan kami memproses hukum atas kasus ini sesuai dengan aturan yang ada," tandasnya.
(Fitra Iskandar)