Lusa, MK Putuskan Uji Materi UU KPK

Ferdinan, Jurnalis
Senin 23 November 2009 09:57 WIB
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 25 November 2009. Sidang ini akan menentukan status pimpinan KPK bila meningkat menjadi terdakwa.

"Sidang pukul 13.00 WIB," ujar salah satu kuasa hukum Bibit Samad Rianto-Chandra Hamzah, Ari Juliano Gema kepada okezone, Senin (23/11/2009).

Seperti diketahui, dua pimpinan nonaktif KPK itu mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Keduanya meminta MK membatalkan Pasal 32 ayat 1 huruf c UU KPK yang berisi 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan'.
 
Mereka menganggap pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, 28D ayat 1, Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.

MK sendiri telah mengeluarkan putusan sela dalam sidang uji materi UU KPK. Hakim konstitusi meminta Presiden SBY menunda pemberhentian tetap terhadap keduanya sampai ada putusan terkait uji materi UU KPK di MK.
 
Bibit dan Chandra menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Kepolisian menduga aliran uang Rp5,15 miliar mengalir kepada keduanya untuk menghentikan penanganan perkara korupsi proyek SKRT di Departemen Kehutanan.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya