JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menonaktifkan dua anggotanya yaitu Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi. Keduanya diduga terlibat kasus dugaan kriminalisasi terhadap KPK seperti yang terungkap dalam rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo dengan beberapa orang yang diputar di Mahkamah Konstitusi.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan ada indikasi pelanggaran kode etik dari kedua orang tersebut. "Indikasi-indikasinya antara lain mengenai informasi rahasia yang disampaikan ke pihak lain," kata Abdul Haris di Kantor LPSK, Jakarta, Senin (23/11/2009).
Temuan ini berdasarkan investigasi dari tim etik yang beranggotakan lima orang yang terdiri dari dua orang dari LPSK dan tiga dari eksternal LPSK.
Independensi dua anggota LPSK tersebut juga dipersoalkan karena terendus meminta fasilitas untuk kepentingan pemberian perlindungan saksi. Keduanya juga dianggap menyimpan informasi dan tidak disampaikan kepada komisioner yang lain.
Ketug dan Myra diduga memiliki hubungan dengan mafia kasus seperti Anggodo, sehingga apabila  dari temuan itu menunjukan pelanggaran kode etik Ketut dan Myra dapat diberikan sanksi baik ringan maupun berat.
"Kami juga meminta bantuan kepada tim delapan untuk meminta data-data yang valid," ujar Abdul Haris.
(Fitra Iskandar)