Jampidsus Tanggapi Dingin Keberatan SKPP

Rizka Diputra, Jurnalis
Rabu 02 Desember 2009 11:12 WIB
Share :

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy menanggapi dingin keberatan tim kuasa hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah atas alasan yuridis diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) . Marwan menganggap SKPP merupakan solusi tepat untuk menyelesaikan kasus dua pimpinan nonaktif KPK di luar pengadilan.

"Perbedaan pendapat itu biasa dalam hukum. Memang sulit untuk menentukan siapa yang benar siapa yang salah, terbukti atau tidak," kata Marwan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (2/12/2009).

Pihaknya, kata dia, mempersilakan pengajuan keberatan soal pertimbangan hukum yang dijadikan dasar penerbitan SKPP. "Terserah saja kalau ada pihak-pihak yang tidak sependapat," ujarnya.

Kemarin, penasihat hukum Bibit dan Chandra menyatakan keberatan atas alasan yuridis penghentian dugaan pemerasan dan penyalahgunaan yang disangkakan kepada kliennya.

Dalam SKPP disebutkan alasan yuridisnya adalah 'meski perbuatan kedua tersangka telah memenuhi rumusan delik pasal yang disangkakan yaitu Pasal 12 E dan Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kedua tersangka dianggap tidak menyadari dampak perbuatannya'. (frd)

(Hariyanto Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya