JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi belum menemukan unsur tindak pidana korupsi oleh pembuat kebijakan pengucuran dana talangan (bailout) sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century.
Dugaan pelanggaran yang terjadi selama ini, lebih mengarah kepada kejahatan perbankan.
"Sejauh ini dari audit Badan Pemeriksa Keuangan tidak ada (tindak pidana korupsi)," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada wartawan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (9/12/2009).
Menurut dia, KPK baru bisa bertindak jika ada unsur melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan orang lain serta menyebabkan kerugian negara.
Karena itu, KPK akan berfokus kepada pencairan dana yang mengarah kepada perbuatan pidana.
"Sejauh ini, berdasarkan analisis audit BPK, ada sembilan temuan KPK dalam kasus Bank Century meskipun tak semuanya masuk dalam wilayah kewenangan mereka. Guna memperdalam temuan tersebut, KPK akan mengundang BPK pada Jumat 11 Desember nanti," ungkapnya.
Terkait dugaan kejahatan perbankan, menurut Haryono merupakan wilayah kewenangan DPR.
(Lusi Catur Mahgriefie)