JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi di Departemen Kesehatan untuk kali pertama digelar pagi ini di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Â
Diawali dengan sidang terdakwa Mardiono yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Depkes dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Chokorda Rai.
Â
Serta tim jaksa penuntut umum (JPU) Agus Salim, Hendra Beny, Nur Husnial, dan Rahmat S Salim.
Â
Mardiono didakwa Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diduga melawan hukum dengan melakukan perbuatan memenangkan PT Kimia Farma Trading Distribution dalam pengadaan alat rontgen portable untuk daerah tertinggal, perbatasan, terpencil dan pulau kecil yang berbeda dengan usulan panitia pengadaan.
Â
Atas perbuatannya itu menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp9,4 miliar.
Â
Selanjutnya, sidang kasus serupa akan digelar dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi. Tampak Sujudi telah hadir di Pengadilan Tipikor dengan mengenakan kemeja berwarna ungu.
Â
Saat ini dia berada di ruang tunggu terdakwa dan tampak sedang diskusi dengan penasihat hukumnya.(lam)
(Lusi Catur Mahgriefie)