JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perdana permohonan praperadilan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa tahun 2005.
"Permohonan praperadilan ini intinya masalah penetapan tersangka," ujar kuasa hukum Siti Fadilah Supari, Mukhtar Luthfi, di PN Jaksel, Senin (10/10/2016).
Mukhtar mengaku, penetapan tersangka terhadap Siti Fadilah Supari melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) tidak pernah diterima oleh kliennya.
"Kami mengetahui penetapan tersengaka pasca keluarnya surat pemanggilan untuk pemeriksaan keterangan," sambungnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Siti Fadilah lainnya, Ahmad Kholidin mengatakan, pihaknya baru mengetahui jika terdapat ketidaksamaan pada surat sprindik. Pasalnya, dalam surat yang pertama yang ia dapat pada 2014-2015, hanya terdapat isi dari perkara. Namun, pada tahun 2016, KPK langsung melayangkan surat sprindik yang berisikan penetapan tersangka Siti.
"Penetapan sejak September kemarin saat ada panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Sprindik 2014 tidak diberitahu. Belum pernah terima surat. Sprindik dia sebagai tersangka belum pernah diberitahu. Kami tahu pada 2016, ketika kami dipanggil," kata Kholidin.
Adapun status tersangka dilayangkan KPK kepada mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini pada 2009. Namun, hingga kini penyidikannya masih berlarut. Bahkan hingga saat ini Siti belum ditahan oleh KPK meski telah dijadikan tersangka.