JAKARTA - Kejaksaan Agung menerjunkan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) ke sejumlah rumah sakit rujukan di Jakarta untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter/dokter spesialis di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Tim sudah diterjunkan di RSCM, Harapan Kita, dan Persahabatan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/12/2011).
Noor menjelaskan, penerjunan tim tersebut bertujuan meninjau langsung spesifikasi barang yakni alat bantu pengajar bagi dokter di Kementerian Kesehatan. Pengecekan ini ditargetkan rampung dalam sepekan ke depan.
"Tim akan melihat apakah alat bantu tersebut sesuai dengan standar. Karena alat bantu praktik dokter memang harus sesuai standar, khususnya kedokteran," jelasnya.
Sekadar diketahui, Pidsus Kejagung telah meningkatkan kasus ini berdasarkan surat perintah nomor 122/f.2/fd.1/9/2011, tanggal 26 September 2011. Penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dalam proyek yang mencapai Rp.417.758.995.500.
Mereka yakni Widianto Aim selaku ketua panitia pengadaan Kepala Bagian Program dan Informasi (PI) Sekertariat Badan PPSDMK. Widianto ditetapkan berdasarkan surat perintah nomor 141/f.2/fd.1/9/2011 tertanggal 20 Oktober 2011.
Tersangka kedua yakni Syamsul Bahri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga selaku Kepala Subag Program dan Anggaran (PA) Sekertariat Badan PPSDMK yang ditetapkan berdasarkan surat perintah nomor 142/f.2/fd.1/9/2011 tertanggal 20 Oktober 2011.
Sedangkan tersangka berikutnya adalah Bantu Marpaung selaku Direktur Utama PT Buana Ramosari Gemilang, yang memenangi tender dan ditetapkan berdasarkan surat perintah nomor 143/f.2/fd.1/9/2011, tertanggal 20 oktober 2011.
Pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter/dokter spesialis ini ditujukan di rumah sakit pendidkan/rumah sakit rujukan pada BPPSDMK Kemenkes RI tahun 2010.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No.31/99 sebagaimana diubah dalam UU No.20/2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(Dede Suryana)