Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Mantan Menteri Kesehatan

Salsabila Qurrataa'yun , Jurnalis-Senin, 10 Oktober 2016 |14:00 WIB
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Mantan Menteri Kesehatan
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari
A
A
A

Menurutnya, dalam surat yang dilayangkan KPK bertuliskan bahwa Fadilah diduga menerima gratifikasi dari pengadaan alkes tahun 2007. Namun, Kholidin mengaku bahwa Siti sama sekali tidak mengetahui perihal gratifikasi tersebut. Oleh karena itu, Ia dan pihaknya langsung mengajukan praperadilan.

"Padahal dalam sidang baik yang menerima dan memberi itu tidak pernah mengakui bahwa memang faktanya tidak ada," pungkasnya.

Sekedar informasi, penetapan tersangka menteri periode 2004-2009 ini berdasarkan pada surat panggilan KPK nomor Spgl-340/23/08/2016. Adapun dalam surat tersebut dikatakan bahwa Siti Fadilah menjadi tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999.

Dalam pasal tersebut berbunyi, tentang pemberantasan korupsi dengan perbuatan berupa dugaan menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan tahap satu, untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan dari dana DIPA revisi APBN Pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan tahun anggaran 2007.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement