JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak mempersoalkan pilihan Agus Widoyo (30) berganti status jenis kelamin menjadi perempuan.
Bahkan, keputusan tersebut tidak boleh dihalang-halangi karena merupakan hak individu yang harus dihormati semua pihak.
“Dari segi HAM, ya tergantung individu, kalau yang bersangkutan sudah tidak nyaman jadi laki-laki dia boleh saja menggunakan haknya untuk berganti jenis kelamin,” ujar Komisioner Komnas Ham Nur Cholish saat berbincang dengan okezone di Jakarta, Jumat (25/12/2009).
Cholish kembali menegaskan, pilihan berganti jenis kelamin merupakan hak individual, karena yang menjalani hidup adalah pribadi yang bersangkutan. “Kita boleh berpendapat apa pun,” ujarnya.
Keputusan Agus berganti jenis kelamin menjadi perempuan sempat menuai kontroversi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai perbuatan itu tidak selayaknya dilakukan. Rencananya MUI bakal melaporkan hakim Pengadilan Negeri Batang, Jawa Tengah, yang mengabulkan permohonan Agus ke Komisi Yudisial.
(Muhammad Saifullah )