SURABAYA – Keinginan warga berinisial PN (19) mengganti identitas jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki urung terwujud saat ini. Dia mencabut permohonan ganti identitas kelamin yang diajukan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
PN mencabut permohonan tersebut melalui kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan yang digelar terbuka di ruang Kartika I Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/11/2019).
Sayogianya sidang yang dipimpin hakim tunggal Sigit Sutriono hari ini masuk agendapembuktian. Namun, pemohon kesulitan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang bisa menguatkan permohonannya, sehingga memilih mencabut dulu permohonannya.
"Pemohon belum siap melanjutkan ke pembuktian. Kesulitan untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti," kata kata Hakim Sigit Sutriono yang mengabulkan pencabutan permohonan tersebut.
Sigit Sutriono (iNews)
Menurut Sigit, pemohon bisa mencabut permohonan sewaktu-waktu. Namun pemohon juga bisa mengajukan ulang permohonannya di pengadilan.
Baca juga: Sidang Ganti Kelamin di PN Surabaya Ditunda Gara-Gara Ini