Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Permohonan Ganti Kelamin di PN Surabaya Dicabut, Ini Alasannya

Syaiful Islam , Jurnalis-Rabu, 20 November 2019 |18:07 WIB
Permohonan Ganti Kelamin di PN Surabaya Dicabut, Ini Alasannya
ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

SURABAYA – Keinginan warga berinisial PN (19) mengganti identitas jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki urung terwujud saat ini. Dia mencabut permohonan ganti identitas kelamin yang diajukan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

PN mencabut permohonan tersebut melalui kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan yang digelar terbuka di ruang Kartika I Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/11/2019).

Sayogianya sidang yang dipimpin hakim tunggal Sigit Sutriono hari ini masuk agendapembuktian. Namun, pemohon kesulitan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang bisa menguatkan permohonannya, sehingga memilih mencabut dulu permohonannya.

"Pemohon belum siap melanjutkan ke pembuktian. Kesulitan untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti," kata kata Hakim Sigit Sutriono yang mengabulkan pencabutan permohonan tersebut.sigit sutriono

Sigit Sutriono (iNews)

Menurut Sigit, pemohon bisa mencabut permohonan sewaktu-waktu. Namun pemohon juga bisa mengajukan ulang permohonannya di pengadilan.

Baca juga: Sidang Ganti Kelamin di PN Surabaya Ditunda Gara-Gara Ini

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement