Kuasa hukum PN, Irwan Santoso Hadiwidjadja menyatakan pihaknya mencabut permohonan itu karena alasan teknis. Kliennya berencana mengajukan lagi permohonan setelah melengkapi bukti dan saksi.
"Kami putuskan mencabut untuk mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi. Setelah sempurna, nanti kami akan mengajukan kembali, secepatnya. Saat ini dalam proses," ujar Irwan.
Baca juga: Pria di Tuban Ajukan Ganti Kelamin, Bagaimana Menurut Aspek Hukum?
Sebelumnya, PN mengajukan permohonan ganti identitas jenis kelamin ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan alasan memiliki kelamin ganda sejak kecil, meski salah satunya tak berkembang.
Dia juga ingin menggantikan namanya dari perempuan ke nama yang identik dengan laki-laki.
(Salman Mardira)