TANGERANG - Ada kejadian menarik saat sidang Prita Mulyasari berlangsung. Seorang pria menggelar aksi di dalam ruang sidang yang menyerukan agar Prita dibebaskan dari hukuman.
Pantauan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, pria itu membawa dan kemudian menebarkan pamflet berisi dukungan kepada Prita. Tulisan yang tertera di pamflet itu adalah “Demi Keadilan Bebaskan Prita”.
Praktis aksi itu mengundang perhatian para pengunjung yang hadir di sana, termasuk majelis hakim. Melihat hal ini, Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa pun langsung menegur pria yang belakangan diketahui bagian dari Gerakan Pemuda Islam Kabupaten Tangerang.
“Bagi pengunjung yang ingin melakukan orasi ataupun hal lainnya silakan melakukan di luar, ini merupakan sidang dan harus dihormati,” tegas Arthur di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Selasa (29/12/2009).
Mendengar teguran tersebut, spontan pria yang melakukan aksi itu langsung menghentikan aksinya di dalam ruang sidang.
Namun begitu, aksi ini tidak sampai menghambat jalannya persidangan Prita dengan agenda pembacaan putusan atau vonis itu. Berselang sekira satu menit, sidang kembali dilanjutkan.
(Lusi Catur Mahgriefie)