Muhammadiyah Jateng Tak Seriusi Fatwa Haram Rebonding

Thomas Joko, Jurnalis
Kamis 21 Januari 2010 14:06 WIB
Share :

SEMARANG - Munculnya wacana haram untuk meluruskan rambut (rebonding), mewarnai rambut, foto prewedding, dan ojek perempuan, tidak terlalu ditanggapi serius oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah.  
 
“Itu kan baru muncul dalam forum kecil dan belum menjadi fatwa. Fatwa saja sifatnya tidak mengikat umat,” tegas Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jateng, Tafsir, Kamis (21/1/2010).
 
Menurutnya, untuk membuat suatu fatwa harus dimulai dari pembahasan dahulu, kemudian setelah itu naik ke tingkat fatwa.
 
Kalaupun hasil dari forum Ponpes Lirboyo Kediri itu dijadikan fatwa, Tafsir meminta agar umat Islam tidak perlu resah. Jika ada yang ingin melakukan rebonding, silakan saja.
 
“Fatwa itu kan sifatnya moral dan bukan hukum positif. Bagi yang mau menaati silakan. Tidak melaksanakan juga tidak akan diapa-apakan,” jelasnya.
 
Menurut Tafsir, fatwa hanya tanggung jawab moral dan bukan tanggung jawab hukum. Oleh karena itu tidak bisa aparat kemudian menarik orang yang tidak menaati fatwa.
 
“Merokok sudah berapa kali difatwakan? Apa kemudian MUI membentuk petugas untuk menangani perokok? Karena agama memang tidak bisa dipaksakan. Hingga fatwa pun tidak bisa dipaksakan,” tegas Tafsir.

(Lusi Catur Mahgriefie)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya