JAKARTA - Kuasa hukum Williardi Wizar menyatakan kliennya tidak tahu menahu soal uang Rp500 juta yang diberikan Sigid Haryo Wibisono untuk biaya operasional pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan replik pekan lalu menyatakan bahwa Williardi menerima Rp500 juta sebagai uang operasional untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen.
“Kombes Pol Williardi Wizard mengaku tidak tahu menahu mengenai dana operasional Rp500 juta yang menurut JPU diberikan terdakwa kepada Eduardus Ndopo Mbete (eksekutor) untuk melaksanakan eksekusi terhadap korban Nasrudin,” kata kuasa hukum Williardi, Apolos Djara Bonga dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2010).
Pada Selasa lalu, JPU dalam repliknya dengan jelas menolak pembelaan (pledoi) Wiliardi.
“Kami menolak replik dari jaksa dan tetap dengan pledoi. Pledoi kami sudah jelas bahwa jaksa memanipulasi fakta sidang,” tandas penasehat hukum Wiliardi, Santrawan T Paparang.
Menurutnya, dalam replik yang dibacakan pada persidangan sebelumnya jaksa telah berbohong dengan memutarbalikkan fakta sehingga dapat menyesatkan publik. Fakta yang diberikan jaksa penuntut umum cenderung berangan-angan dan ilusi.
Duplik yang berisi 100 halaman ini berisi analisis yuridis, tanggapan replik dan tanggapan ahli sekaligus akan kembali merinci fakta yang sebelumnya sudah diberikan dalam kesaksian terdakwa Williardi.
(Anton Suhartono)