Bonaran Akan Dilaporkan ke BK Advokat

K. Yudha Wirakusuma, Jurnalis
Kamis 25 Februari 2010 14:57 WIB
Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang. (Foto: Ajat M Fajar/okezone)
Share :

JAKARTA - Setelah melaporkan Anggodo Widjojo ke Mabes Polri, rupanya belum membuat kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, puas. Rencananya dia akan melaporkan kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang, ke badan kehormatan advokat.

"Saya akan menempuh proses dalam badan kehormatan," singkatnya seusai melaporkan Anggodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2010).

Sugeng menambahkan dirinya enggan melaporkan Bonaran Situmeang ke Polisi karena hal tersebut dinilai melanggar kode etik pengacara.

"Sebetulnya dalam perkara ini ada peran Bonaran sebagai advokat, dan orang yang memegang kode etik. Saya tidak akan melaporkan Bonaran dalam kasus ini. Kita harus menghargai advokat lain. Kalau saya melaporkan Bonaran kepada polisi, saya akan melanggar kode etik," katanya.

Sugeng membeberkan bahwa dirinya diiming-imingi Bonaran agar Ary Muladi kembali pada BAP pertamanya untuk kepentingan Anggoro Widjojo.

"Jadi dikatakan Bonaran itu, Anggodo tidak tahu menahu soal ini. Jadi ini permintaan dari Anggoro. Permintaan yakni supaya kembali ke BAP awal, waktu itu saya ditawarkan sejumlah uang Rp500 juta rupiah," ucapnya.

Namun Sugeng menolak tawaran tersebut, bahkan saat mengatakan ke kliennya, Sugeng mengancam akan mengundurkan diri jika tawaran tersebut diterima. "Saya pikir itu tindakan yang tepat dari Ary Muladi. Apabila menerima tawaran dari Anggodo, maka saya akan mengundurkan diri," tukasnya.

(Hariyanto Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya