Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masyarakat yang Berhak Awasi Pers, Bukan Polisi

Frida Astuti , Jurnalis-Senin, 23 November 2009 |09:18 WIB
Masyarakat yang Berhak Awasi Pers, Bukan Polisi
A
A
A

JAKARTA - Pemanggilan polisi terhadap pimpinan media tidak diperbolehkan. Apalagi untuk meminta informasi yang disiarkan wartawan di media massa.

Demikian ditegaskan anggota Dewan Pers Amaludin Abdullah dalam diskusi yang digelar Radio Trijaya bertema 'Kisruh Pemanggilan Media', Senin (23/11/2009).

"Yang jelas pemanggilan terhadap pers itu tidak boleh, polisi juga tahu itu," ujarnya.

Namun begitu, lanjutnya, harus dilihat pula mana pers yang profesional dan mana yang tidak.

"Kalau media yang profesional tidak takut akan tekanan. Media profesional cukup banyak tapi media abal-abal juga lebih banyak. Banyak yang mengaku dirinya menjadi wartawan, tapi kita lihat di UU Pers, kalau dia tidak melakukan apa yang menjadi tugas wartawan sesuai UU Pers maka itu bukan wartawan," tuturnya.

Mengenai pemberitaan transkrip rekaman Anggodo Widjojo yang dinilai mencemarkan nama baik, Amaludin menanggapi bahwa hal ini wajar. Karena, saat ini berita yang bernilai tinggi adalah kasus cicak versus buaya.

"Yang dikejar media adalah case besar. Masyarakat juga akan bertanya kemana Koran Sindo bila tidak menyiarkan berita-berita yang besar, ada apa ini," tandas dia.

Pihak yang paling berhak mengawasi pers yaitu masyarakat. Jika masyarakat merasa dilanggar oleh media, gunakan hak jawab. "Yang mengatur pers bukan polisi, kodam dan lain-lain tapi masyarakat yang mengontrol pers," pungkas Amaludin.

(Lusi Catur Mahgriefie)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement