Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panggil Media, Polisi Dinilai Blunder

Frida Astuti , Jurnalis-Senin, 23 November 2009 |08:53 WIB
Panggil Media, Polisi Dinilai Blunder
A
A
A

JAKARTA - Pemanggilan yang dilakukan polisi terhadap pimpinan harian Kompas dan Koran Seputar Indonesia (SI) dinilai sebagai tindakan blunder atau kesalahan besar.

"Kenapa harus memanggil media, apalagi situasi ini sedang rumit. Polisi memanggil media, ini membuat blunder, pada dasarnya pemanggilan media tidak baik. Saya tidak sependapat Polri memanggil media," ujar Pemimpin Redaksi Koran SI, Sururi Alfaruq dalam acara diskusi di Trijaya bertema 'Kisruh Pemanggilan Media', Senin (23/11/2009).

Menurutnya, pemanggilan ini termasuk kriminalisasi pers. Sebab, lanjut dia, mengacu pada UU Pokok Pers, polisi tidak bisa minta keterangan dari wartawan.

"Kan bisa pakai referensi dari pemberitaan wartawan, karena media tidak bisa menyampaikan (siapa) narasumber. Itu kewenangan dari media," tuturnya.

Seperti diketahui, pada Rabu 4 November lalu, Koran SI menampilkan transkrip rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo dengan sejumlah orang yang disebut-sebut sebagai upaya kriminalisasi KPK. Koran itu menampilkan secara utuh seperti yang diputar di Mahkamah Konstitusi pada Selasa 3 November lalu.

Hal ini, menurut Sururi, merupakan hal wajar karena rekaman Anggodo ini termasuk kasus luar biasa dan berhak diketahui oleh masyarakat. "Jadi Koran SI memberi perhatian lebih, tidak setengah-setengah. Maka info transkip pun diberikan utuh," tandasnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, terkait validitas narasumber, dipastikan sangat valid karena berdasarkan pemutaran rekaman di MK yang juga sudah menjadi konsumsi publik.

(Lusi Catur Mahgriefie)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement