Psikolog: Fenomena Remaja ML Dipicu Faktor 'Mabuk'

Muhammad Saifullah , Jurnalis
Senin 10 Mei 2010 09:35 WIB
Ilustrasi (Foto: Agung/Okezone)
Share :

JAKARTA- Psikolog Universitas Indonesia (UI) Tika Bisono tidak terkejut mendengar hasil survei Komisi Perlindungan Anak (KPA) yang menyebutkan 62,7 persen dari 4.500 responden remaja mengaku pernah melakukan hubungan badan making love (ML) di luar nikah.

Situasi semacam ini, menurut Tika, sudah mulai marak sejak 1980-an. Disebutkan, mayoritas para remaja melakukan seks di luar nikah karena faktor mabuk.

Yaitu mabuk dalam pengertian dibawah pengaruh alkohol dan mabuk asmara. “Jadi saat melakukan tidak ada pertimbangan logis sama sekali,” ungkap Tika saat berbincang dengan okezone di Jakarta, Senin (10/5/2010).

Faktor mabuk asmara disinyalir menjadi pemicu utama seks di luar nikah. Pasalnya usia remaja merupakan fase perkembangan organ reproduksi. Di sisi lain, kondisi psikologis remaja biasanya masih labil.

“Tapi mereka juga tak bisa disalahkan, karena saat itu hormon dalam tubuhnya berkembang dan memunculkan dorongan-dorongan seksual seperti ketertarikan kepada lawan jenis. Itu sangat alamiah seiring pertumbuhan organ tubuhnya,” ungkapnya.

Pihak paling bertanggungjawab atas maraknya fenomena ini adalah orangtua, karena tidak memberikan pendidikan seks memadai. Semakin jarangnya intensitas komunikasi anak dan orangtua juga ditengarai menjadi hal lain yang perlu diperhatikan. Sementara itu perkembangan teknologi semakin memudahkan anak untuk mengakses informasi seputar seks.

“Fenomena ini sudah ada sejak lama, saya sudah mengingatkan para orangtua, tapi mereka kebanyakan cuek dan malah menyalahkan si anak,” ungkapnya.

Pemberian pemahanan tentang seks, menurut Tika, penting dilakukan para orangtua, karena menjadi kebutuhan remaja yang memasuki fase aqil baliq. Tindakan melarang agar tidak mengakses situs pornografi, memperbincangakan persoalan seputar seks, serta melakukan eksperimen, diyakini tidak akan banyak berpengaruh terhadap maraknya fenomena seks di luar nikah.

“Itu karena anak memiliki kebutuhan untuk mendapatkan informasi tersebut. Setelah mereka mimpi basah dan haid maka sistem reproduksinya sudah jalan. Jadi melarang bukan solusi, karena tidak menjawab rasa ingin tahu mereka,” tegasnya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya