JAKARTA - Polisi masih mendalami kasus pesta seks dengan cara bertukar pasangan yang diselenggarakan suami istri berinisial IG (39) dan KS (39). Polisi menyebut kemungkinan adanya kelompok besar terkait kasus tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan akan pengembangan terhadap kelompok yang lebih besar,” kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu kepada wartawan Jumat (10/1/2025).
Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, keduanya dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terhadap transfer keuangan secara elektronik ini kami kenakan tindak pidana pencucian uang. Untuk semua jumlahnya, nanti akan berkembang,” jelas dia.
Polisi menyebutkan bahwa motif dari IG dan KS yang menggelar pesta seks dengan tukar pasangan di Jakarta hingga Bali yakni hasrat seksual dan ekonomi.
“Yang bersangkutan motif yang pertama adalah motif hasrat seksual. Jadi, dari salah satu pasangannya, yang selalu berfantasi tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain,” kata Roberto.
Roberto menuturkan, motif berikutnya yakni ekonomi. Dia menuturkan, pelaku mendapatkan keuntungan dari adsense website.
“Jadi dia hanya menggunakan, tidak menjual per konten. Setiap orang yang melakukan streaming itu mendapatkan dari Google advertising, itu masih dalam perhitungan kita saat ini, karena itungannya dari bid,” ujarnya.