JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji potensi korupsi dari penyelenggaraan haji tahun 2009.
"Kemarin data-data temuan telah diserahkan ke Direktorat Penyelidikan untuk mempelajari ada tidaknya kerugian negara dari penyelenggaraan haji tahun lalu. Kalau ada ini namanya korupsi," kata Penasihat KPK Abdullah Hehamahua di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/5/2010).
Dia mengungkapkan, pengkajian di Direktorat Litbang KPK juga menemukan adanya 48 titik lemah dalam penyelenggaraan haji tahun lalu. "Namun berdasarkan undang-undang yang berlaku Direktorat Litbang tidak bisa meningkatkan status ke penyidikan," ujar Abdullah.
Sementara itu Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, sejauh ini belum ada penyelidikan terkait penyelenggaraan haji. "Fokus kita ingin perbaikan sistem, sehingga tidak ada korupsi karena ini inefisiensinya tinggi, nilainya miliaran rupiah," terang dia.
Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding menuturkan penindakan adalah urusan KPK. "Kalau penindakan itu urusan KPK. Kalau dugaan korupsi silakan aparat yang menindaklanjuti. Kalau kami lebih mencari data dan masukan agar BPIH ke depannya bagus," imbuhnya.
(Dadan Muhammad Ramdan)