JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak pernah mengabulkan permohonan perlindungan atas nama Anggoro Widjojo, tersangka dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
Demikian dikatakan Ketua LPSK Abdul Harus Semendawai saat bersaksi untuk terdakwa Anggodo Widjojo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/7/2010).
“Saya pernah menerima dan mengabulkan perlindungan terhadap empat orang yaitu Ari Muladi, Putra Nevo, Jhonny Aliando dan David Angkawidjaya. Sedangkan untuk Anggoro tidak, karena kurang persyaratan,” ungkapnya.
Abdul Haris menambahkan, persyaratan yang kurang itu karena domisili Anggoro yang merupakan kakak kandung Anggodo itu tidak diketahui secara persis berada di mana.
Selain itu, LPSK tidak pernah melindungi tersangka. “Karena saat itu dia (Anggoro) sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Sedangkan keempat orang itu patut dilindungi sebagai saksi dan pelapor,” tandasnya.
Lebih lanjut Abdul Haris menuturkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima permohonan perlindungan dari Anggoro.
Sementara menurut Anggodo, kakaknya itu telah mengajukan permohonan dan bahkan nama Anggodo pun ada dalam surat permohonan tersebut. “Karena kalau keluarga patut dilindungi,” pungkas Anggodo usai mendengar kesaksian Abdul Haris.
(Lusi Catur Mahgriefie)