Hukum Kopi Tugu Luwak Halal

Muhammad Saifullah , Jurnalis
Senin 19 Juli 2010 11:20 WIB
Ilustrasi (Foto: Agung/Okezone)
Share :

JAKARTA- Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Arwanie Faishal mengimbau publik agar jeli membedakan antara kopi luwak dengan kopi bermerek Tugu Luwak.

Untuk komoditas pertama, Kiai Arwanie menyatakan hukumnya najis karena telah bercampur dengan kotoran musang. Sementara kopi Tugu Luwak jelas halal dikonsumsi.

“Jadi beda ya antara kopi luwak dengan kopi cap Tugu Luwak,” candanya kepada okezone di Jakarta, Senin (19/7/2010).
 
Seperti diketahui, dalam waktu dekat Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa kopi luwak.
 
Dalam kaitan ini, para ulama PBNU juga akan melakukan langkah serupa karena status hukum kopi luwak seringkali dipertanyakan warganya.
 
Kopi luwak memang unik lantaran cara pembuatannya yang terbilang aneh dan maaf "menjijikan". Para petani kopi melepas luwak, yaitu sejenis musang atau civet untuk memakan biji–biji kopi yang matang dan berjatuhan.
 
Setelah itu, mereka menunggu para luwak tersebut membuang kotoran. Nah, biji kopi yang keluar bersamaan kotoran luwak itulah yang diambil untuk diproses lebih lanjut.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya