Kisah Petani Mengungkap Praktik Jaksa Nakal

Andi Aisyah, Jurnalis
Kamis 22 Juli 2010 14:16 WIB
Foto: Andi Aisyah (okezone)
Share :

MAKASSAR - Tiga lembar kertas lusuh penuh coretan tangan. Satu buah kertas polos berbentuk amplop buatan tangan dengan menggunakan lem dari nasi.
 
Itulah gambaran beberapa di antara surat yang ditulis tangan Iskandar bin Pagga (33) yang saat ini menjadi arsip Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Lembaran-lembaran itu dituliskan Iskandar saat sedang menjalani persidangan kasusnya di Rutan Pangkep sejak Maret 2009 hingga Februari 2010.
 
Iskandar, seorang petani sederhana dari Kampung Bontotangnga Tabo-tabo, Kabupaten Pangkep, tergerak mengungkap kenyataan yang didengarnya dari penuturan kawan-kawannya semasa masih di sel. Iskandar harus menjalani persidangan berbulan-bulan karena dituduh menyerobot lahan milik negara.
 
“Saya tergerak mengungkapkan apa yang dialami kawan-kawan di dalam sel. Saya kasihan dengan perlakuan aparat pada mereka yang diperas petugas. Mulai dari jaksa, hakim hingga petugas rutan,” tuturnya.
 
Selama lima kali persidangan kasusnya itu, Iskandar menyerahkan lima pula surat kepada penasehat hukumnya Kadir Wanokubun dari LBH Makassar.
 
“Surat itu Saya tulis tangan kalau selesai mendengar teman-teman curhat tentang masalahnya pemerasan yang mereka alami. Biasa pula saya tulis kalau malam jelang persidangan esok harinya,” ujarnya.
 
Surat diserahkan ke pengacara secara sembunyi-sembunyi sesaat sebelum sidang berlangsung. Surat itu diselipkan secara diam-diam ke tangan pengacara kalau dia jemput di pintu masuk tahanan. Nah, jelang sidang biasanya ada jeda menunggu sekira 10 menit. “Waktu itu Saya manfaatkan untuk menceritakan satu demi satu kasus pemerasan yang ditulis di lembaran itu,” jelasnya.
 
Pada surat-surat itu Iskandar menuliskannya berupa poin-poin. Pada carikan kertas itu benyak diungkap keluhan para warga rutan atas perlakuan petugas rutan, pun ada keluhan tentang upaya pemerasan oleh para jaksa yang sedang menangani perkara mereka.
 
Seperti dalam salah satu lembaran surat tak bertanggal itu tertulis, pada satu kasus KDRT dan pemalsuan KTP, terdakwa Muhammad Yunus yang didakwa oleh Jaksa Posdiana SH, terkdakwa sangat kecewas dengan kelakuan JPU. Sebabnya, pada saat pelimpahan berkas perkaranya terdakwa atas permintaan JPU menyetor uang sebesar Rp3 juta. JPU menjanjikan vonisnya hanya enam bulan kurungan.
 
Namun di persidangan Yunus dituntut JPU satu tahun kurungan. Jelang putusan hakim, JPU kembali mememinta uang dari terdakwa sebesar Rp1 juta. Dalihnya uang itu sebagai imbalan bagi hakim agar vonisnya diringankan. “Yang sangat mengecewakan Yunus karena ternyata putusan hakin adalah Sembilan bulan kurungan,” tulis Iskandar dalam suratnya.
 
Ada lagi kasus lain dengan tajuk yang sama. Kembali berhubungan dengan JPU. Ada kasus pencurian kabel. Terdakwaknya Surianto Nugroho. JPU Rosdiana mendakwanya dengan pasal 363 tentang pencurian. Dalam dakwaannya, tulis Iskandar JPU Rosdiana menuntut kurungan sembilan bulan.
 
Surianto sangat tertekan oleh tuntutan jaksa itu. Akhirnya Jaksa meminta uang sebesar Rp4 juta dan dipenuhi oleh terdakwa. Akhirnya hukumannya hanya lima bulan penjara, bunyi kalimat dalam surat itu.
 
Surat-surat itu ditulis dalam bahasa sederhana. Bahkan di beberapa bagian ada beberapa kata yang kehilangan satu atau dua huruf. Saya tidak tega dengar cerita mereka. Sudah susah, malah dibuat tambah susah oleh petugas-petugas itu. “Bukannya membantu malah memeras,” jelasnya.
 
Ayah tiga orang anak ini sehari-harinya adalah petani yang hanya menggarap sepetak sawah. Sebelum berkasus, Iskandar pernah mengikuti pendidikan Hukum dan Politik yang sempat digelar pihak LBH Makassar di daerahnya.
 
Iskandar mengaku tidak gentar mengemukakan kasus-kasus itu kepada publik. Menurutnya, dia berani karena merasa benar. Saya tidak takut diteror, diancam atau apapun. “Kita ini sama-sama manusia, harus saling tolong-menolong,” katanya dengan nada bijaksana.
 
Sementara itu, Penasehat Hukum Iskandar, Kadir Wanokubun dari LBH Makassar membenarkan apa yang diungkapkan Iskandar kepada okezone. Menurut Kadir, secara berkala saat persidangan itu, Iskandar memang selalu memberinya surat bertulis tangan jika sidang menjelang.
 
“Saya salut dengan semangatnya. Orang kampung, tapi berani mengungkapkan kebenaran. Kalau warga sudah banyak yang seperti itu, maka proses penegakan hukum akan semakin baik di negeri ini,” kata Kadir.

(TB Ardi Januar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya