Panganan Illegal Malaysia Bererdar di Indonesia

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 08 September 2010 13:09 WIB
Produk makanan Malaysia (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Badan Pusat Obat dan Makanan (BPOM) melansir sebanyak 1.481 item makanan atau 621.361 satuan makanan tidak memuhi kriteria makanan sehat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 58,8 persen merupakan panganan impor illegal.

“Sebagain besar tidak memiliki izin edar dan tidak melengkapi label dengan bahasa Indonesia,” kata Kepala BPOM Kustantinah saat jumpa pers di Gedung BPOM, Jakarta, Rabu (8/9/2010).

Pantauan okezone sebagain besar makanan tersebut merupakan makanan produksi Malaysia. Beberapa produk di antaranya Nescafe, Milo, Quaker Oat Meal, Caffelate, Bijirin Segera Beras Perang, Dumex, Kembang Gula Sapi, dan agar-agar Konnyaku.

Sedangkana untuk panganan kedaluwarsa mencapai 36,5 persen dari temuan tersebut.

“Hasil temuan ini akan ditindaklanjuti seusai dengan peraturan perundang-undangan, bisa berupa pemberian sanksi adminitratif hingga sanksi pidana,” tegasnya.

Kustantinah menambahkan, data tersebut berasal dari razia yang dilakukan serentak di Indonesia pada H-3 atau 7 September lalu. Razia ini melibatkan Kepolisian, Bea Cukai, Dinas Kesehatan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya