1.415 Napi Bebas di Hari Lebaran

Insaf Albert Tarigan, Jurnalis
Jum'at 10 September 2010 13:26 WIB
Patrialis Akbar (Foto: Heru Haryono/okezone)
Share :

JAKARTA - Sebanyak 1.415 narapidana yang beragama Islam, hari ini mendapat berkah remisi dan langsung dapat menghirup udara bebas.
 
Mereka merupakan bagian dari 42.823 narapidana yang mendapatkan remisi, dimana 41.125 di antaranya mendapat remisi khusus atau pengurangan sebagian.
 
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, secara keseluruhan terdapat 82.123 narapidana. Remisi diberikan kepada semua narapidana termasuk kasus terorisme dan korupsi. Meskipun, pada peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus lalu, remisi terhadap koruptor mendapat kritik dari masyarakat luas.
 
Menanggapi hal tersebut, Patrialis beralasan dirinya hanya melaksanakan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Semua narapidana tanpa kecuali yang sudah mendapatkan hak sesuai peraturan perundang-undangan dan berkelakuan baik.Saya tidak mau melanggar undang-undang. Kalau kita tidak berikan remisi sekarang kita bisa ketawa-ketawa termasuk dengan teman-teman LSM, besok negara ini dituntut orang," katanya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/9/2010).
 
Menurut Patrialis, yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang sudah melaksanakan sepertiga dari hukumannya, kemudian berkelakuan baik.
 
"Teroris juga diberikan remisi kalau pembebasan bersyarat tidak kita kabulkan kita tangguhkan. Ini khusus untuk beragama Islam saja memang begitu peraturannya. Selama peraturannya masih ada saya wajib hukumnya. Kalau tidak diberikan penjara bisa pecah karena orang berusaha berkelakuan baik untuk mendapatkan remisi dari negara," ujarnya.
 
Guna menghindari kontroversi terus-menerus, Patrialis setuju ke depan aturan atau undang-undang pemberian remisi diubah oleh DPR bersama pemerintah.
 
"Saya sangat setuju diatur undang-undang, kalau itu dibicarakan dasar hukum bersama-sama DPR kami welcome betul," katanya.
 
Patrialis membantah pihaknya tidak mengindahkan suara-suara masyarakat yang menentang pemberian remisi utamanya terhadap koruptor.
 
"Siapa bilang tak mendengarkan suara masyarakat? Tapi ada yang bisa dilaksanakan ada yang tidak bisa dilaksanakan. Peraturan itu lahir karena ada latar belakang sejarahnya," ujarnya.
 
Pendapat tersebut didukung advokat senior Adnan Buyung Nasution. Menurut Buyung, hukum harus ditegakkan dengan rasa keadilan.
 
"Kalau orang sudah terima hukuman dan jalankan dengan baik hukum kasih hak dapat remisi jangan karena korupsi kita benci terus diskriminatif nggak dapat remisi," ungkapnya.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya