BNP2TKI Panggil PJTKI yang Berangkatkan Sumiati

Ahmad Toha Almansur, Jurnalis
Selasa 16 November 2010 16:01 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)  memanggil PT Rajana Falam Putri, perusahaan yang menempatkan Tenaga Kerja Indonesia asal Dompu, Nusa Tengara Barat, Sumiati Binti Salam Mustopa di Madinah, Arab Saudi.

Perusahaan itu beralamat di Jalan Haji Saidi No 46 Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

Sumiati merupakan korban penganiayaan majikan dan kini dalam perawatan intensif Rumah Sakit King Fahd Madinah akibat luka serius di kedua kaki, sekujur tubuh, wajah, termasuk mengalami pengguntingan mulut (bibir bagian atas).

"Sumiati berasal dari Desa Jala, Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, sekitar 18 jam perjalanan dari Mataram," jelas Direktur Perlindungan dan Advokasi untuk Kawasan Timur Tengah, Afrika, dan Eropa BNP2TKI, Syaiful Idhom di Jakarta, Selasa (16/11/2010).

Ditambahkan, Sumiati yang kelahiran Dompu, 2 Januari 1987 itu diberangkatkan PT Rajana Falam Putri dari Mataram ke Jakarta 23 Juni 2010 dan kemudian pada 18 Juli 2010 menuju Madinah untuk bekerja sebagai TKI Penata Laksana Rumah Tangga.

"Majikan Sumiati adalah Khalid Saleh Mohammad Al Hamimi. Sementara agen perekrut Sumiati di Madinah yaitu Al Mechdor Manpower Services, Madinah," katanya lagi.

Sumiati, lanjut Syaiful, tercatat pula dalam program asuransi TKI melalui PT Asuransi Damam Syamil dengan nomor peserta asuransi 011007202401. Pihak Asuransi Damam Syamil juga telah dimintai keterangan oleh BNP2TKI, berbarengan hari pemanggilan PT Rajana tersebut.

"Kami meminta perusahaan asuransi itu membayar uang klaim TKI bagi Sumiati yang mengalami penderitaan akibat penyiksaan majikan," kata Syaiful, lagi.

Untuk kasus Sumiati PT Asuransi Damam Syamil menghitung besarnya pembayaran santunan sekitar Rp40 juta.

BNP2TKI juga terus mengupayakan untuk memfasilitasi keluarga korban dengan pihak perusahaan yang memberangkatkan Sumiati, guna mendudukkan berbagai hal terkait hak-hak korban.

"Karena perusahaan tidak boleh lepas tangan begitu saja atas nasib yang dialami TKI-nya," ujarnya, seraya mengatakan Direktur Utama PT Rajana Falam Putri, Amin Hulaife, datang memenuhi panggilan BNP2TKI.

Namun demikian, PT Rajana Falam Putri telah bersikap kooperatif pada BNP2TKI untuk turut mengatasi permasalahan Sumiati baik advokasi hukum serta bantuan lainnya.

(Carolina Christina)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya