DENPASAR - Mischa Karsten Putz (21) mahasiswa asal Jerman yang didakwa mengisap ganja 0,5 gram dijatuhi pidana 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaka Cokorda Made Intan yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana lima bulan penjara terhadap Mischa.
Ketua Majelis Hakim Dewa Made Wenten, dalam putusannya mengatakan, berdasar fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
“Menjatukan pidana lima bulan penjara dan memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan,” ujar Wenten di PN Denpasar, Selasa (16/11/2010).
Majelis hakim Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Padahal sebelumnya jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 134 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Hakim memiliki pertimbangan tersendiri atas putusan, yakni yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang tengah memberantas narkotika.
“Hal yang meringkankan yakni terdakwa masih berusia muda, bersikap sopan, dan mengakui semua perbuatannya,” imbuh Wenten.
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Misca menyatakan dapat menerimanya.
Terdakwa ditangkap pada 28 Juli lalu sekira pukul 20.40 Wita di rumah kontrakannya di Jalan Blubuh Sari VIII Blok YY No.227 Dalung, Kuta, Kabupaten Badung.
Polisi menyita dua paket yang diduga sisa pakai. Selain itu, polisi menemukan satu lintingan yang disimpan dalam wadah rokok seberat 0,5 gram. “Rencananya barang terlarang itu akan digunakan sendiri oleh terdakwa,” urai jaksa Made Intan dalam sidang sebelumnya.
(Dian AF)