JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati sikap Ari Muladi yang enggan menjawab pertanyaan penyidik soal dugaan suap terhadap pimpinan KPK. Namun, Ari Muladi ditahan bukan karena bungkam.
Demikian disampaikan juru bicara KPK Johan Budi. “Yang pertama adalah hak tersangka untuk tidak menjawab pertanyaan dari penyidik. Tapi KPK tidak mengejar pengakuan dari tersangka. Tadi di dalam (pemeriksaan) juga disampaikan,” ujar Johan Budi di kantornya, Kamis (9/12/2010).
Johan Budi menjelaskan, untuk kepentingan proses penyidikan, sejak hari ini KPK menahan Ari Muladi dan disangkakan dengan pasal 21 atau Pasal 15 jo Pasal 55 KUH Pidana UU 31 Tahun 1999.
“Penyidik menganggap bahwa saat ini perlu dilakukan penahanan. Saya kira penahan ini tidak terkait dengan tidak mau menjawabnya tersangka. Tapi alasan penyidik dilakukan penahanan,” tegas Johan.
Menurut dia, pasal-pasal yang disangkakan kepada Ari Muladi terkait erat dengan pasal yang menjerat Anggodo Widjodjo.
“Prosesnya masih berlangsung makanya kami sangkakan juga pada AM. Masih kasasi dalam kasus AW. AM adalah rangkaian itu, makanya kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
(Dede Suryana)