PEKANBARU - Kantor Gubernur Riau yang berdiri megah di Pekanbaru diduga kuat berdiri di atas lahan hutan lindung dan kemungkinan kuat belum bersertifikat.
Data dari LSM Riau Scale Up menegaskan Kantor Gubernur Riau yang kemungkinan kuat adalah kawasan hutan yang belum dilepaskan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Kehutanan.
“Kantor Gubenur Riau merupakan kawasan tata guna hak kesepakatan dan kantor itu merupakan termasuk kawasan hutan. Jadi sejauh ini nampaknya statusnnya belum ada pelepasan dari pemerintah,” kata Direktur Scale Up Ahmad Zalzali dalam perbincangan dengan okezone, Rabu, (16/12/2010) di Pekanbaru.
Hal ini bisa terjadi dikarenakan Propinsi Riau tidak mempunyai konsep tata ruang yang jelas. Dimana kawasan hutan masih dikelola oleh pemerintah. “Riau salah satu dari dua propinsi yang tidak mempunyai kelola tata ruang. Apalagi sampai ke kabupaten dan kota,” imbuhnya.
Dengan demikian, berarti kantor Gubernur Riau yang terletak di Jalan Jendral Sudirman itu terancam keberadaannya dan siapa saja bisa menguasai. Apalagi Riau merupakan salah satu kawasan yang paling tinggi dalam sengketa lahan.
”Jadi siapa saja bisa menggugat dan mengambil alih kantor gubenur. Dan satu lagi, walaupun kantor gubenur itu sudah bersertifikat, itu bisa dibatalkan jika belum ada pelepasan,” jelas terang Zalzali lagi.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau Hariansyah Usman mengatakan karut marut peta kawasan hutan di Riau belum kunjung mendapat perhatian serius.
“Berarti kami bisa katakan bahwa izin kebijakan adanya kantor Gubernur Riau Ilegal dan ini merupakan sebuah pelanggaran,” kata Hariansyah. Kabiro Humas Pemprov Riau Charul Rizki ketika dimintai komfirmasinya tidak ada tanggapan.
(Muhammad Saifullah )